Warga Negara
Warga Negara yaitu seseorang
yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara, seseorang dengan
keanggotaan tersebut disebut warga negara. Dan
seorang warga negara mempunyai hak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Pengertian warga negara dari
pendapat ahli:
§ A.S. Hikam :
Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu
anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini
menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang
berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
§ Koerniatmanto S :
Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara,
seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap
negaranya.
§ UU No. 62 Tahun 1958 :
menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang
berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau
peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah
menjadi warga negara republik Indonesia
Dari ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang
membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian
dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Seseorang warga negara indonesia (WNI) adalah warga negara Republik Indonesia yang diakui oleh UU,
dan orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara republik indonesia akan
diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai dengan kabupaten atau provinsi
tempat ia tinggal.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah :
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya
UU tersebut telah menjadi WNI
2.
anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ayah dan ibu WNI
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.
anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut
5.
anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya
itu seorang WNI
6.
anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNI
7.
anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
9.
anak yang baru lahir yang ditemukan
di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.
anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya
11.
anak yang dilahirkan di luar wilayah
Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan
12.
anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.
anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah
oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.
anak WNI yang belum berusia lima
tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan
3.
anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.
anak WNA yang belum berusia lima
tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang
termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.
Anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia,
yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.
Anak warga negara asing yang belum
berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU
Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara
terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai
usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya
baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat
dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah
tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai
kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan
negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah
untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya.
Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai
Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat
sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama,
maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada
suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi
di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan
rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik,
yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah
bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi
pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi
pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada
ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki
kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh
warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang
tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan
zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu
Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang
haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk
terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga
dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat
banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat
banyak
Pengertian
Negara menurut para ahli
(Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni
oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara
Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Prof. Farid S.
Negara
adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki
kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan
organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual
dan kemerdekaan universal.
Roelof Krannenburg
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang
mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga
mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya,
dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal
mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak
bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia
yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang
mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu
menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada
negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk
pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat
penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah
tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya
wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah
menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah
tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di
tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah
Hiroshima dan Nagasaki.
- Pelapisan Sosial
A Pengertian pelapisan sosial
A Pengertian pelapisan sosial
Pelapisan sosial
dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama
lain. Pelapisan sosial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat
yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah
suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada
perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga
tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
B Proses terjadinya pelapisan sosial
Pelapisan sosial terjadi dengan dua cara, yaitu :
- Terjadi dengan sendirinya
Pada cara ini, pelapisan sosial terjadi secara alamiah atau tanpa
kesengajaan. Hal ini akan membentuk pelapisan sosial yang bervariasi menurut
tempat, waktu, dan kebudayaan. Kedudukan seseorang pada pelapisan sosial ini
juga terjadi secara otomatis.
- Terjadi dengan sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan
bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan
dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
C Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat :
- Sistem pelapisan masyarakat
yang tertutup
- Sistem pelapisan masyarakat
yang terbuka
D
Teori-teori tentang pelapisan sosial
Teori –teori tentang pelapisan masyarakat disampaikan oleh beberapa tokoh berikut :
Teori –teori tentang pelapisan masyarakat disampaikan oleh beberapa tokoh berikut :
- Aristoteles
mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur, yaitu
mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang
berada di tengah-tengahnya. Aristoteles membagi masyrakat berdasarkan
dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
- Prof.
Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan : selama di
dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi
bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam
masyarakat.
- Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas senantiasa berbeda setiap waktu
yaitu golongan elite dan non-elite. Menurutnya pangkal dari perbedaan itu
karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan
kapasitas yang berbeda-beda.
- Gaotano
Mosoa menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang
sangat kurang berkembang, samppai kepada masyarakat yang paling maju dan
penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan
kelas yang diperintah. Kelas yang pertama jumlahnya selalu sedikit,
menjalankan perananan politik, monopoli kekuasaan dan menikmati
keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu. Sedangkan
untuk kelas yang kedua jumlahnya lebih banyak, diarahkan dan
diatur/diawasi oleh kelas yang pertama.
- Karl
Marx menjelaskan ada dua macam di setiap masyarakat yaitu kelas yang
memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak
mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses
produksi.
- Kesamaan Derajat
A Pengertian kesamaan derajat
A Pengertian kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
B Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu :
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada pengecualiannya”.
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
- Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”.
C
Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum
pada UUD 1945
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
- Pokok Pertama, mengenai
kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka
pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Pokok Kedua, ditetapkan dalam
pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
oleh Undang-Undang”.
- Pokok Ketiga, dalam pasal 29
ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang
dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
- Pokok Keempat, adalah pasal 31
yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”.
Masyarakat Pedesaan &
Masyarakat Perkotaan
1. Masyarakat
Pedesaan (masyarakat tradisional)
a. Pengertian desa/pedesaan
a. Pengertian desa/pedesaan
Yang dimaksud dengan desa menurut
Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan
hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.
Menurut Bintaro, desa merupakan
perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang
terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara
timbal balik dengan daerah lain.
Sedangkan menurut Paul H. Landis
:Desa adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai
berikut :
·
Mempunyai pergaulan hidup yang
saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
·
Ada pertalian perasaan yang
sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
·
Cara berusaha (ekonomi)adalah
agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan
alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat
sambilan.
Dalam kamus sosiologi kata
tradisional dari bahasa Inggris, Tradition artinya Adat istiadat dan
kepercayaan yang turun menurun dipelihara, dan ada beberapa pendapat yang
ditinjau dari berbagai segi bahwa, pengertian desa itu sendiri mengandung
kompleksitas yang saling berkaitan satu sama lain diantara unsur-unsurnya, yang
sebenarnya desa masih dianggap sebagai standar dan pemelihara sistem kehidupan
bermasyarakat dan kebudayaan asli seperti tolong menolong, keguyuban, persaudaraan,
gotong royong, kepribadian dalam berpakaian, adat istiadat , kesenian kehidupan
moral susila dan lain-lain yang mempunyai ciri yang jelas.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004
disebutkan pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dari defenisi tersebut, sebetulnya
desa merupakan bagian vital bagi keberadaan bangsa Indonesia. Vital karena desa
merupakan satuan terkecil dari bangsa ini yang menunjukkan keragaman Indonesia.
Selama ini terbukti keragaman tersebut telah menjadi kekuatan penyokong bagi
tegak dan eksisnya bangsa. Dengan demikian penguatan desa menjadi hal yang tak
bisa ditawar dan tak bisa dipisahkan dari pembangunan bangsa ini secara
menyeluruh.
Memang hampir semua kebijakan
pemerintah yang berkenaan dengan pembangunan desa mengedepankan sederet tujuan
mulia, seperti mengentaskan rakyat miskin, mengubah wajah fisik desa,
meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat, memberikan layanan social
desa, hingga memperdayakan masyarakat dan membuat pemerintahan desa lebih
modern. Sayangnya sederet tujuan tersebut mandek diatas kertas.
Karena pada kenyataannya desa
sekedar dijadikan obyek pembangunan, yang keuntungannya direguk oleh aktor yang
melaksanakan pembangunan di desa tersebut : bisa elite kabupaten, provinsi,
bahkan pusat. Di desa, pembangunan fisik menjadi indicator keberhasilan
pembangunan. Karena itu, Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang ada sejak
tahun 2000 dan secara teoritis memberi kesempatan pada desa untuk menentukan
arah pembangunan dengan menggunakan dana PPK, orientasi penggunaan dananyapun
lebih untuk pembangunan fisik. Bahkan, di Sumenep (Madura), karena kuatnya
peran kepala desa (disana disebut klebun) dalam mengarahkan dana PPK untuk
pembangunan fisik semata, istilah PPK sering dipelesetkan menjadi proyek para
kebun.
Menyimak realitas diatas, memang
benar bahwa yang selama ini terjadi sesungguhnya adalah “Pembangunan di desa”
dan bukan pembangunan untuk, dari dan oleh desa. Desa adalah unsur bagi tegak
dan eksisnya sebuah bangsa (nation) bernama Indonesia. Kalaupun derap
pembangunan merupakan sebuah program yang diterapkan sampai kedesa-desa,
alangkah baiknya jika menerapkan konsep :”Membangun desa, menumbuhkan kota”.
Konsep ini, meski sudah sering dilontarkan oleh banyak kalangan, tetapi belum
dituangkan ke dalam buku yang khusus dan lengkap. Inilah tantangan yang harus
segera dijawab.
b. Ciri-ciri
Masyarakat desa (karakteristik)
Dalam buku Sosiologi karangan Ruman
Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat
desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri
sebagai berikut :
·
Afektifitas ada hubungannya dengan
perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam
sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah
yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
·
Orientasi kolektif sifat ini
merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan ,
tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat,
intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
·
Partikularisme pada dasarnya
adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu
tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan
sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)
·
Askripsi yaitu berhubungan
dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang
tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan
atau keturunan.(lawanya prestasi).
·
Kekabaran (diffuseness). Sesuatu
yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang
dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk
menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat
terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari
luar.
2. Masyarakat
Perkotaan
a. Pengertian Kota
a. Pengertian Kota
Seperti halnya desa, kota juga
mempunyai pengertian yang bermacam-macam seperti pendapat beberapa ahli berikut
ini.
·
Wirth : Kota adalah suatu pemilihan
yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen
kedudukan sosialnya.
·
Max Weber : Kota menurutnya, apabila
penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar
lokal.
·
Dwigth Sanderson : Kota ialah tempat
yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih.
Dari beberapa pendapat secara umum
dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat
dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam
struktur pemerintahan.
Menurut konsep Sosiologik sebagian
Jakarta dapat disebut Kota, karena memang gaya hidupnya yang cenderung
bersifat individualistik. Marilah sekarang kita meminjam lagi teori Talcott
Parsons mengenai tipe masyarakat kota yang diantaranya mempunyai ciri-ciri:
·
Netral Afektif
Masyarakat Kota memperlihatkan sifat
yang lebih mementingkat Rasionalitas dan sifat rasional ini erat hubungannya
dengan konsep Gesellschaft atau Association. Mereka tidak mau mencampuradukan
hal-hal yang bersifat emosional atau yang menyangkut perasaan pada umumnya
dengan hal-hal yang bersifat rasional, itulah sebabnya tipe masyarakat itu
disebut netral dalam perasaannya.
·
Orientasi Diri
Manusia dengan kekuatannya sendiri
harus dapat mempertahankan dirinya sendiri, pada umumnya dikota tetangga itu
bukan orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan kita oleh karena itu
setiap orang dikota terbiasa hidup tanpa menggantungkan diri pada orang lain,
mereka cenderung untuk individualistik.
·
Universalisme
Berhubungan dengan semua hal yang
berlaku umum, oleh karena itu pemikiran rasional merupakan dasar yang sangat
penting untuk Universalisme.
·
Prestasi
Mutu atau prestasi seseorang akan
dapat menyebabkan orang itu diterima berdasarkan kepandaian atau keahlian
yang dimilikinya.
·
Heterogenitas
Masyarakat kota lebih memperlihatkan
sifat Heterogen, artinya terdiri dari lebih banyak komponen dalam susunan
penduduknya.
b. Ciri-ciri
masyarakat Perkotaan
Ada beberapa ciri yang menonjol pada
masyarakat perkotaan, yaitu :
·
Kehidupan keagamaannya berkurang,
kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupan yang cenderung
kearah keduniaan saja.
·
Orang kota pada umumnya dapat
mengurus dirinya sendiri tanpa harus berdantung pada orang lain
(Individualisme).
·
Pembagian kerja diantara warga-warga
kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
·
Kemungkinan-kemungkinan untuk
mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota.
·
Jalan kehidupan yang cepat
dikota-kota, mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota, sehingga
pembagian waktu yang teliti sangat penting, intuk dapat mengejar
kebutuhan-kebutuhan seorang individu.
·
Perubahan-perubahan tampak nyata
dikota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh
dari luar.
3. Tipe
Masyarakat
Masyarakat mempunyai tipe seperti
berikut :
1.
Masyarakat kecil yang belum
kompleks, yaitu masyarakat yang belum mengenal pembagian kerja, struktur, dan
aspek-aspeknya masih dapat dipelajarisebagai satu kesatuan.
2.
Masyarakat yang sudah kompleks,
yaitu masyarakat yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala bidang,
karena ilmu pengetahuan sudah maju, teknologi maju, dan sudah mengenal tulisan.
4. Perbedaan
antara desa dan kota
Dalam masyarakat modern, sering
dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan
(urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut sebenarnya
tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam
masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh
dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada
hakekatnya bersifat gradual.
Kita dapat membedakan antara
masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik
tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi
sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan
kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua sistem
tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai
berikut:
Warga suatu masyarakat pedesaan
mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka
dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok
atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994). Selanjutnya Pudjiwati (1985),
menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama,
hubungan kekerabatan. Sistem kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih
memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari
pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata,
tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk adalah pertanian.
Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan pekerjaan sambilan
saja.
Golongan orang-orang tua pada
masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta
nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Nimpoeno
(1992) menyatakan bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada umumnya
terpusat pada individu seorang kiyai, ajengan, lurah dan sebagainya.
Ada beberapa ciri yang dapat
dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota.
Dengan melihat perbedaan perbedaan yang ada mudah mudahan akan dapat mengurangi
kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagi
masyarakat pedeasaan atau masyarakat perkotaan.
Ciri ciri tersebut antara lain :
·
jumlah dan kepadatan penduduk
·
lingkungan hidup
·
mata pencaharian
·
corak kehidupan sosial
·
stratifiksi sosial
·
mobilitas sosial
·
pola interaksi sosial
·
solidaritas sosial
·
kedudukan dalam hierarki sistem
administrasi nasional
5. Hubungan
Desa-kota, hubungan pedesaan-perkotaan.
Masyarakat pedesaan dan perkotaan
bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam
keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat
ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada
dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur
mayur , daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi
jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam
proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau
jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman.
Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang
pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota
terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
“Interface”, dapat diartikan adanya
kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan perdesaan, nampaknya
persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat transportasi, pelayanan
kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan dan lain sebagainya,
yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan kekotaan.
Hubungan kota-desa cenderung terjadi
secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota,
makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan
perdesaan.
Secara teoristik, kota merubah atau
paling mempengaruhi desa melalui beberapa caar, seperti: (i) Ekspansi kota ke
desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau
mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan
besaran dan kecepatan yang beraneka ragam; (ii) Invasi kota , pembangunan kota
baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah
perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya
diganti dengan perkotaan; (iii) Penetrasi kota ke desa, masuknya produk,
prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak
terjadi; (iv) ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk
yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut
kesemuanya diprakarsai pihak dan orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak
pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang
dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan
mengkota.
Salah satu bentuk hubungan antara
kota dan desa adalah :
a. Urbanisasi dan Urbanisme
Dengan adanya hubungan Masyarakat
Desa dan Kota yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut
maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya
penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan
proses terjadinya masyarakat perkotaan.(soekanto,1969:123 )
b. Sebab-sebab Urbanisasi
·
Faktor-faktor yang mendorong
penduduk desa untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push factors)
·
Faktor-faktor yang ada dikota yang
menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors)
Hal – hal yang termasuk push factor
antara lain :
·
Bertambahnya penduduk sehingga tidak
seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
·
Terdesaknya kerajinan rumah di desa
oleh produk industri modern.
·
Penduduk desa, terutama kaum muda,
merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu
cara hidup yang monoton.
·
Didesa tidak banyak kesempatan untuk
menambah ilmu pengetahuan.
·
Kegagalan panen yang disebabkan oleh
berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga
memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
Hal – hal yang termasuk pull factor
antara lain :
·
Penduduk desa kebanyakan beranggapan
bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan
penghasilan
·
Dikota lebih banyak kesempatan untuk
mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
·
Pendidikan terutama pendidikan
lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
·
Kota dianggap mempunyai tingkat
kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam
kultur manusianya.
·
Kota memberi kesempatan untuk
menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri
dari posisi sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).
6. Aspek
Positif dan Negatif
Perkembangan kota merupakan
manifestasi dari pola kehidupan sosial , ekonomi , kebudayaan dan politik .
Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam komponen – komponen yang memebentuk
struktur kota tersebut . Jumlah dan kualitas komponen suatu kota sangat
ditentukan oleh tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota tersebut.
Secara umum dapat dikenal bahwa
suatu lingkungan perkotaan , seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
·
Wisma : Untuk tempat berlindung
terhadap alam sekelilingnya.
·
Karya : Untuk penyediaan lapangan
kerja.
·
Marga : Untuk pengembangan jaringan
jalan dan telekomunikasi.
·
Suka : Untuk fasilitas hiburan,
rekreasi, kebudayaan, dan kesenian.
·
Penyempurnaan : Untuk fasilitas
keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum.
Untuk itu semua , maka fungsi dan
tugas aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan :
·
Aparatur kota harus dapat menangani
berbagai masalah yang timbul di kota . Untuk itu maka pengetahuan tentang
administrasi kota dan perencanaan kota harus dimilikinya .
·
Kelancaran dalam pelaksanaan
pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat ,
agar tidak disusul dengan masalah lainnya.
·
Masalah keamanan kota harus dapat
ditangani dengan baik sebab kalau tidak , maka kegelisahan penduduk akan
menimbulkan masalah baru.
·
Dalam rangka pemekaran kota , harus
ditingkatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para
pemimpin di tingkat kabupaten tetapi juga dapat bermanfaat bagi wilayah kabupaten
dan sekitarnya .
Fungsi Eksternal : Fungsi eksternal
dari kota yakni seberapa jauh fungsi dan peran kota tersebut dalm kerangka
wilayah dan daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik secara
regional maupun nasional.
Kesimpulan
Manusia menjalani kehidupan
didunia ini tidaklah bisa hanya mengandalkan dirinya sendiri dalam artian butuh
bantuan dan pertolongan orang lain. Oleh karena itu kehidupan bermasyarakat
hendaklah menjadi sebuah pendorong atau sumber kekuatan untuk mencapai
cita-cita kehidupan yang harmonis, baik itu kehidupan didesa maupun
diperkotaan. Tentunya itulah harapan kita bersama, tetapi fenomena apa yang
kita saksikan sekarang ini, jauh sekali dari harapan dan tujuan pembangunan
Nasional negara ini, kesenjangan Sosial, yang kaya makin Kaya dan yang
Miskin tambah melarat , mutu pendidikan yang masih rendah, orang mudah sekali
membunuh saudaranya (dekadensi moral ) hanya karena hal sepele saja, dan masih
banyak lagi fenomena kehidupan tersebut diatas yang kita rasakan bersama,
mungkin juga fenomena itu ada pada lingkungan dimana kita tinggal.
Sehubungan dengan itu, barangkali
kita berprasangka atau mengira fenomena-fenomena yang terjadi diatas hanya
terjadi dikota saja, ternyata problem yang tidak jauh beda ada didesa, yang
kita sangka adalah tempat yang aman, tenang dan berakhlak (manusiawi),
ternyata telah tersusupi oleh kehidupan kota yang serba boleh dan bebas itu
disatu pihak masalah urbanisasi menjadi masalah serius bagi kota dan desa,
karena masyarakat desa yang berurbanisasi ke kota menjadi masyarakat marjinal
dan bagi desa pengaruh urbanisasi menjadikan sumber daya manusia yang produktif
di desa menjadi berkurang yang membuat sebuah desa tak maju bahkan cenderung
tertinggal.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar