Rabu, 14 November 2018

Warga Negara dan Negara, Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat, Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan


Warga Negara

Warga Negara yaitu seseorang yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Dan seorang warga negara mempunyai hak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Pengertian warga negara dari pendapat ahli:

§  A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
§  Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
§  UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia
Dari ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Seseorang warga negara indonesia (WNI) adalah warga negara Republik Indonesia yang diakui oleh UU, dan orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara republik indonesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai dengan kabupaten atau provinsi tempat ia tinggal.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1.      setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.      anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.      anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.  anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.  anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.  anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.      anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.      anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.      anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.      anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.      Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

 

Keberadaan negara

Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak

Pengertian Negara menurut para ahli

 (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.

Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah


Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.

Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).

Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

- Pelapisan Sosial
A   Pengertian pelapisan sosial
     
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan sosial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

B    Proses terjadinya pelapisan sosial
     Pelapisan sosial terjadi dengan dua cara, yaitu :
  • Terjadi dengan sendirinya
      Pada cara ini, pelapisan sosial terjadi secara alamiah atau tanpa kesengajaan. Hal ini akan membentuk pelapisan sosial yang bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan. Kedudukan seseorang pada pelapisan sosial ini juga terjadi secara otomatis.
  • Terjadi dengan sengaja
      Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

C    Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat

      Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat :
  • Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
  • Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
D   Teori-teori tentang pelapisan sosial
      Teori –teori tentang pelapisan masyarakat disampaikan oleh beberapa tokoh berikut :
  • Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya. Aristoteles membagi masyrakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
  • Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan : selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
  • Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan elite dan non-elite. Menurutnya pangkal dari perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
  • Gaotano Mosoa menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, samppai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas yang pertama jumlahnya selalu sedikit, menjalankan perananan politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu. Sedangkan untuk kelas yang kedua jumlahnya lebih banyak, diarahkan dan diatur/diawasi oleh kelas yang pertama.
  • Karl Marx menjelaskan ada dua macam di setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
- Kesamaan Derajat
A   Pengertian kesamaan derajat

      Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

B    Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak
      Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu :
  • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
  • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
  • Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
C    Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum pada UUD 1945
      Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
  • Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
  • Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
  • Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
  • Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Masyarakat Pedesaan & Masyarakat Perkotaan
1.       Masyarakat Pedesaan (masyarakat tradisional)
a.       Pengertian desa/pedesaan

Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.
Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Sedangkan menurut Paul H. Landis :Desa adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai berikut :
·         Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
·         Ada pertalian perasaan yang sama  tentang kesukaan terhadap kebiasaan
·         Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Dalam kamus sosiologi kata tradisional dari bahasa Inggris, Tradition artinya Adat istiadat dan kepercayaan yang turun menurun dipelihara, dan ada beberapa pendapat yang ditinjau dari berbagai segi bahwa, pengertian desa itu sendiri mengandung kompleksitas yang saling berkaitan satu sama lain diantara unsur-unsurnya, yang sebenarnya desa masih dianggap sebagai standar dan pemelihara sistem kehidupan bermasyarakat dan kebudayaan asli seperti tolong menolong, keguyuban, persaudaraan, gotong royong, kepribadian dalam berpakaian, adat istiadat , kesenian kehidupan moral susila dan lain-lain yang mempunyai ciri yang jelas.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari defenisi tersebut, sebetulnya desa merupakan bagian vital bagi keberadaan bangsa Indonesia. Vital karena desa merupakan satuan terkecil dari bangsa ini yang menunjukkan keragaman Indonesia. Selama ini terbukti keragaman tersebut telah menjadi kekuatan penyokong bagi tegak dan eksisnya bangsa. Dengan demikian penguatan desa menjadi hal yang tak bisa ditawar dan tak bisa dipisahkan dari pembangunan bangsa ini secara menyeluruh.
Memang hampir semua kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan pembangunan desa mengedepankan sederet tujuan mulia, seperti mengentaskan rakyat miskin, mengubah wajah fisik desa, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat, memberikan layanan social desa, hingga memperdayakan masyarakat dan membuat pemerintahan desa lebih modern. Sayangnya sederet tujuan tersebut mandek diatas kertas.
Karena pada kenyataannya desa sekedar dijadikan obyek pembangunan, yang keuntungannya direguk oleh aktor yang melaksanakan pembangunan di desa tersebut : bisa elite kabupaten, provinsi, bahkan pusat.  Di desa, pembangunan fisik menjadi indicator keberhasilan pembangunan. Karena itu, Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang ada sejak tahun 2000 dan secara teoritis memberi kesempatan pada desa untuk menentukan arah pembangunan dengan menggunakan dana PPK, orientasi penggunaan dananyapun lebih untuk pembangunan fisik. Bahkan, di Sumenep (Madura), karena kuatnya peran kepala desa (disana disebut klebun) dalam mengarahkan dana PPK untuk pembangunan fisik semata, istilah PPK sering dipelesetkan menjadi proyek para kebun.
Menyimak realitas diatas, memang benar bahwa yang selama ini terjadi sesungguhnya adalah “Pembangunan di desa” dan bukan pembangunan untuk, dari dan oleh desa. Desa adalah unsur bagi tegak dan eksisnya sebuah bangsa (nation) bernama Indonesia. Kalaupun derap pembangunan merupakan sebuah program yang diterapkan sampai kedesa-desa, alangkah baiknya jika menerapkan konsep :”Membangun desa, menumbuhkan kota”. Konsep ini, meski sudah sering dilontarkan oleh banyak kalangan, tetapi belum dituangkan ke dalam buku yang khusus dan lengkap. Inilah tantangan yang harus segera dijawab.
b.      Ciri-ciri Masyarakat desa (karakteristik)
Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri sebagai berikut :
·         Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan  tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain  dan menolongnya tanpa pamrih.
·         Orientasi kolektif  sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
·         Partikularisme  pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)
·         Askripsi  yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
·         Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar.
2.       Masyarakat Perkotaan
a.       Pengertian Kota


Seperti halnya desa, kota juga mempunyai pengertian yang bermacam-macam seperti pendapat beberapa ahli berikut ini.
·         Wirth : Kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
·         Max Weber : Kota menurutnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal.
·         Dwigth Sanderson : Kota ialah tempat yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih.
Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.
Menurut konsep Sosiologik sebagian Jakarta dapat disebut  Kota, karena memang gaya hidupnya yang cenderung bersifat individualistik. Marilah sekarang kita meminjam lagi teori Talcott Parsons mengenai tipe masyarakat kota yang diantaranya mempunyai ciri-ciri:
·         Netral Afektif
Masyarakat Kota memperlihatkan sifat yang lebih mementingkat Rasionalitas dan sifat rasional ini erat hubungannya dengan konsep Gesellschaft atau Association. Mereka tidak mau mencampuradukan hal-hal yang bersifat emosional atau yang menyangkut perasaan pada umumnya dengan hal-hal yang bersifat rasional, itulah sebabnya tipe masyarakat itu disebut netral dalam perasaannya.
·         Orientasi Diri
Manusia dengan kekuatannya sendiri harus dapat mempertahankan dirinya sendiri, pada umumnya dikota tetangga itu bukan orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan kita oleh karena itu setiap orang dikota terbiasa hidup tanpa menggantungkan diri pada orang lain, mereka cenderung untuk individualistik.
·         Universalisme
Berhubungan dengan semua hal yang berlaku umum, oleh karena itu pemikiran rasional merupakan dasar yang sangat penting untuk Universalisme.
·         Prestasi
Mutu atau prestasi seseorang akan dapat menyebabkan orang itu diterima  berdasarkan kepandaian atau keahlian yang dimilikinya.
·         Heterogenitas
Masyarakat kota lebih memperlihatkan sifat Heterogen, artinya terdiri dari lebih banyak komponen dalam susunan penduduknya.
b.      Ciri-ciri masyarakat Perkotaan 
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat perkotaan, yaitu :
·         Kehidupan keagamaannya berkurang, kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupan yang cenderung kearah keduniaan saja.
·         Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus berdantung pada orang lain (Individualisme).
·         Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
·         Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota.
·         Jalan kehidupan yang cepat dikota-kota, mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota, sehingga pembagian waktu yang teliti sangat penting, intuk dapat mengejar kebutuhan-kebutuhan seorang individu.
·         Perubahan-perubahan tampak nyata dikota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.

3.       Tipe Masyarakat
Masyarakat mempunyai tipe seperti berikut :
1.      Masyarakat kecil yang belum kompleks, yaitu masyarakat yang belum mengenal pembagian kerja, struktur, dan aspek-aspeknya masih dapat dipelajarisebagai satu kesatuan.
2.      Masyarakat yang sudah kompleks, yaitu masyarakat yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala bidang, karena ilmu pengetahuan sudah maju, teknologi maju, dan sudah mengenal tulisan.

4.       Perbedaan antara desa dan kota
Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.
Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai berikut:
Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994). Selanjutnya Pudjiwati (1985), menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan. Sistem kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan pekerjaan sambilan saja.
Golongan orang-orang tua pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Nimpoeno (1992) menyatakan bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada umumnya terpusat pada individu seorang kiyai, ajengan, lurah dan sebagainya.
Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan  sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan perbedaan yang ada mudah mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagi masyarakat pedeasaan atau masyarakat perkotaan.
Ciri ciri tersebut antara lain :
·         jumlah dan kepadatan penduduk
·         lingkungan hidup
·         mata pencaharian
·         corak kehidupan sosial
·         stratifiksi sosial
·         mobilitas sosial
·         pola interaksi sosial
·         solidaritas sosial
·         kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional

5.       Hubungan Desa-kota, hubungan pedesaan-perkotaan.
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur mayur , daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
“Interface”, dapat diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan kekotaan.
Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.
Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa caar, seperti: (i) Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam; (ii) Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan; (iii) Penetrasi kota ke desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak terjadi; (iv) ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak dan orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota.
Salah satu bentuk hubungan antara kota dan desa adalah :
a. Urbanisasi dan Urbanisme
Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota  yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan.(soekanto,1969:123 )
b. Sebab-sebab Urbanisasi
·         Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push factors)
·         Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors)
Hal – hal yang termasuk push factor antara lain :
·         Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
·         Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.
·         Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
·         Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
·         Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain :
·         Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota  banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan
·         Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
·         Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
·         Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
·         Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).
6.       Aspek Positif dan Negatif
Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial , ekonomi , kebudayaan dan politik . Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam komponen – komponen yang memebentuk struktur kota tersebut . Jumlah dan kualitas komponen suatu kota sangat ditentukan oleh tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota tersebut.
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan , seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
·         Wisma : Untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya.
·         Karya : Untuk penyediaan lapangan kerja.
·         Marga : Untuk pengembangan jaringan jalan dan telekomunikasi.
·         Suka : Untuk fasilitas hiburan, rekreasi, kebudayaan, dan kesenian.
·         Penyempurnaan : Untuk fasilitas keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum.
Untuk itu semua , maka fungsi dan tugas aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan :
·         Aparatur kota harus dapat menangani berbagai masalah yang timbul di kota . Untuk itu maka pengetahuan tentang administrasi kota dan perencanaan kota harus dimilikinya .
·         Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat , agar tidak disusul dengan masalah lainnya.
·         Masalah keamanan kota harus dapat ditangani dengan baik sebab kalau tidak , maka kegelisahan penduduk akan menimbulkan masalah baru.
·         Dalam rangka pemekaran kota , harus ditingkatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para pemimpin di tingkat kabupaten tetapi juga dapat bermanfaat bagi wilayah kabupaten dan sekitarnya .
Fungsi Eksternal : Fungsi eksternal dari kota yakni seberapa jauh fungsi dan peran kota tersebut dalm kerangka wilayah dan daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik secara regional maupun nasional.
Kesimpulan
Manusia menjalani  kehidupan didunia ini tidaklah bisa hanya mengandalkan dirinya sendiri dalam artian butuh bantuan dan pertolongan orang lain. Oleh karena itu kehidupan bermasyarakat hendaklah menjadi sebuah pendorong  atau sumber kekuatan untuk mencapai cita-cita kehidupan yang harmonis, baik itu kehidupan didesa maupun diperkotaan. Tentunya itulah harapan kita bersama, tetapi fenomena apa yang kita saksikan sekarang ini, jauh sekali dari harapan dan tujuan pembangunan Nasional negara ini, kesenjangan Sosial,  yang kaya makin Kaya dan yang Miskin tambah melarat , mutu pendidikan yang masih rendah, orang mudah sekali membunuh saudaranya (dekadensi moral ) hanya karena hal sepele saja, dan masih banyak lagi fenomena kehidupan tersebut diatas yang kita rasakan bersama, mungkin juga fenomena itu ada pada lingkungan dimana kita tinggal.
Sehubungan dengan itu, barangkali kita berprasangka atau mengira fenomena-fenomena yang terjadi diatas hanya terjadi dikota saja, ternyata problem yang tidak jauh beda ada didesa, yang kita sangka adalah tempat yang aman, tenang  dan berakhlak (manusiawi), ternyata telah tersusupi oleh kehidupan kota yang serba boleh dan bebas itu disatu pihak masalah urbanisasi menjadi masalah serius bagi kota dan desa, karena masyarakat desa yang berurbanisasi ke kota menjadi masyarakat marjinal dan bagi desa pengaruh urbanisasi menjadikan sumber daya manusia yang produktif di desa menjadi berkurang yang membuat sebuah desa tak maju bahkan cenderung tertinggal.
Daftar Pustaka :



Rabu, 07 November 2018

COBIT

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Sistem informasi merupakan dasar bagi jalannya bisnis saat ini. Di banyak industri, kelangsungan hidup perusahaan sangatlah sulit tanpa penggunaan luas dari teknologi informasi. Sistem informasi menjadi lebih penting dalam membantu jalannya perusahaan dalam ekonomi global. Organisasi mencoba untuk menjadi lebih kompetitif dan efisien dengan mengubah dirinya menjadi perusahaan digital yang menggunakan teknologi digital dalam proses bisnis inti, hubungan pelanggan, pemasok dan karyawan. Bisnis saat ini menggunakan sistem informasi untuk mencapai tujuan utama organisasi : keunggulan operasional, produk baru, pelayanan dan model bisnis, hubungan pelanggan-pemasok, meningkatkan proses pengambilan keputusan, keunggulan kompetitif dan kelangsungan hidup dari hari ke hari” (Kenneth C. Laudon, 2012). Information Systems Audit and Control Association (ISACA) mengembangkan kerangka Control Objective for Information and Related Technology (COBIT). COBIT menggabungkan standar-standar pengendalian dari banyak sumber berbeda ke dalam sebuah kerangka tunggal yang memungkinkan : manajemen untuk membuat tolok ukur praktik-praktik adanya keamanan dan pengendalian lingkungan TI, para pengguna layanan TI dijamin dengan adanya keamanan dan pengendalian yang memadai, dan para auditor memperkuat opini pengendalian internal dan mempertimbangkan masalah keamanan TI dan pengendalian yang dilakukan. Kerangka COBIT 5 menjelaskan praktik-praktik terbaik untuk tata kelola dan manajemen TI yang efektif.

1.2  Rumusan Masalah
      1.      Apa yang dimaksud dengan COBIT ?
      2.      Apa sejarah sari COBIT ?
      3.      Apa saja kriteria informasi berdasarkan COBIT ?
      4.      Apa saja kerangka kerja yang membuat COBIT dapat berjalan baik ?
      5.      Apa manfaat penggunaan COBIT dalam pengendalian internal TI dalam perusahaan ?





BAB II
TEORI PENDUKUNG

2.1  Control Objectives For Information And Related Technology (Cobit)
Control Objectives for Information and Related Technology (COBIT) adalah seperangkat praktik terbaik (kerangka) untuk teknologi informasi (TI) manajemen yang dibuat oleh Information Systems Audit and Control Association (ISACA), dan IT Governance Institute (ITGI). COBIT memberikan manajer, auditor, dan pengguna TI dengan satu set secara umum langkah-langkah, indikator, proses dan praktik terbaik untuk membantu mereka dalam memaksimalkan manfaat yang diperoleh melalui penggunaan TI dan pengembangan tata kelola TI yang sesuai dan pengendalian dalam sebuah perusahaan.

2.2  Sejarah COBIT
COBIT pertama kali diterbitkan pada tahun 1996, kemudian edisi kedua dari COBIT diterbitkan pada tahun 1998. Pada tahun 2000 dirilis COBIT 3.0 dan COBIT 4.0 pada tahun 2005. Kemudian COBIT 4.1 dirilis pada tahun 2007 dan saat ini COBIT yang terakhir dirilis adalah COBIT 5.0 yang dirilis pada tahun 2012.
COBIT merupakan kombinasi dari prinsip-prinsip yang telah ditanamkan yang dilengkapi dengan balance scorecard dan dapat digunakan sebagai acuan model (seperti COSO) dan disejajarkan dengan standar industri, seperti ITIL, CMM, BS779, ISO 9000.

2.3  Kriteria Informasi Berdasarkan COBIT
Untuk memenuhi tujuan bisnis, informasi perlu memenuhi kriteria tertentu, adapun 7 kriteria informasi yang menjadi perhatian COBIT, yaitu sebagai berikut :
Effectiveness (Efektivitas). Informasi yang diperoleh harus relevan dan berkaitan dengan proses bisnis, konsisten dapat dipercaya, dan tepat waktu.
Effeciency (Efisiensi). Penyediaan informasi melalui penggunaan sumber daya (yang paling produktif dan ekonomis) yang optimal.
Confidentially (Kerahasiaan). Berkaitan dengan proteksi pada informasi penting dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak otorisasi/tidak berwenang.
Intergrity (Integritas). Berkaitan dengan keakuratan dan kelengkapan data/informasi dan tingkat validitas yang sesuai dengan ekspetasi dan nilai bisnis.
Availability (Ketersediaan). Fokus terhadap ketersediaan data/informasi ketika diperlukan dalam proses bisnis, baik sekarang maupun dimasa yang akan datang. Ini juga terkait dengan pengamanan atas sumber daya yang diperlukan dan terkait.
Compliance (Kepatuhan). Pemenuhan data/informasi yang sesuai dengan ketentuan hukum, peraturan, dan rencana perjanjian/kontrak untuk proses bisnis.
Reliability (Handal). Fokus pada pemberian informasi yang tepat bagi manajemen untuk mengoperasikan perusahaan dan pemenuhan kewajiban mereka untuk membuat laporan keuangan.
2.4  Kerangka Kerja Yang Membuat Cobit Dapat Berjalan Dengan Baik
“Manajer IT yang terlibat dalam merancang atau pengujian terkait kontrol TI harus mencari matriks yang memetakan COBIT ke COSO, dan diskusi terkait TI manajemen risiko dan pemisahan tugas, sangat informatif” (Chan, Anthony S. 2006). “COBIT sejalan dengan Komite umum Sponsoring Organizations (COSO) kerangka dengan pengendalian internal yang terdiri dari empat domain menyelaraskan dengan siklus implementasi TI: perencanaan dan organisasi, akuisisi dan implementasi, pengiriman dan dukungan, dan pemantauan” (Lemme, Steve, 2005).
Sehingga domain tersebut dapat diidentifikasikan yang terdiri dari 34 proses, yaitu (ITGI, 2007) :

      1.      Plan And Organize (PO)
Yaitu mencakup masalah mengidentifikasikan cara terbaik TI untuk memberikan kontribusi yang maksimal terhadap pencapaian tujuan bisnis organisasi. Domain ini menitikberatkan pada proses perencanaan dan penyelarasan strategi TI dengan strategi organisasi. Domain PO terdiri dari 10 control objectives, meliputi :
·         PO1 : Define a strategic IT plan
·         PO2 : Define the information architecture
·         PO3 : Determine technological direction
·         PO4 : Define the IT processes, organization and relationships
·         PO5 : Manage the IT investment
·         PO6 : Communicate management aims and direction
·         PO7 : Manage IT human resources
·         PO8 : Manage quality human resource
·         PO9 : Asses and manage IT risks
·         PO10 : Manage projects

       2.      Acquire And Implement (AI)
Domain ini menitikberatkan pada proses pemilihan, pengadaan dan penerapan TI yang digunakan. Pelaksanaan strategi yang telah ditetapkan, harus disertai solusi-solusi TI yang sesuai solusi TI tersebut diadakan, diimplementasikan dan diintegrasikan kedalam proses bisnis organisasi. Dimana domain AI terdiri dari 7 control objectives, meliputi :
·       AI1 : Identify automated solutions
·       AI2 : Acquire and maintain application software
·       AI3 : Acquire and maintain technology infrastructure
·       AI4 : Enable operation and use
·       AI5 : Procure IT resources
·       AI6 : Manage changes
·       AI7 : Install and accredit solutions and changes

      3.      Deliver And Support (DS)
Domain ini menitikberatkan pada proses pelayanan TI dan dukungan teknisnya yang meliputi hal keamanan sistem, kesinambungan layanan,   pelatihan dan pendidikan untuk pengguna, dan pengelolaan data yang sedang berjalan. Dimana domain DS terdiri dari 13 control objectives, meliputi :
·            DS1 : Define and manage service levels
·            DS2 : Manage third-party services
·            DS3 : Manage performance and capacity
·            DS4 : Ensure continuous service
·            DS5 : Ensure systems security
·            DS6 : Identify and allocate costs
·            DS7 : Educate and train users
·            DS8 : Manage service desk and incidents
·            DS9 : Manage the configuration
·            DS10 : Manage problems
·            DS11 : Manage data
·            DS12 : Manage the physical environment
·            DS13 : Manage operations

       4.      Monitor And Evaluate (ME)
Domain ini menitikberatkan pada proses pengawasan  pengelolaan TI pada organisasi seluruh kendali-kendali yang diterapkan setiap proses TI harus diawasi dan dinilai kelayakannya secara berkala. Domain ini fokus pada masalah kendali-kendali yang diterapkan dalam organisasi, pemeriksaan internal dan eksternal. Dimana domain ME terdiri dari 4 control objectives, meliputi :
·       ME1 : Monitor and evaluate IT performance
·       ME2 : Monitor and evaluate internal control
·       ME3 : Ensure regulatory compliance
·       ME4 : Provide IT Governance

Maka dengan melakukan kontrol terhadap 34 control objectives tersebut, organisasi dapat memperoleh keyakinan akan kelayakan tata kelola dan kontrol yang diperlukan untuk lingkungan TI. Karena COBIT dirancang beriorientasi bisnis agar bisa digunakan banyak pihak, tetapi lebih penting lagi adalah sebagai panduan yang komprehensif bagi manajemen dan pemilik bisnis proses. Kebutuhan bisnis akan tercermin dari adanya kebutuhan informasi. Dan informasi itu sendiri perlu memenuhi kriteria kontrol tertentu, untuk mencapai tujuan bisnis.      

2.5  Manfaat Penggunaan Cobit Pada Pengendalian Internal Ti Dalam Perusahaan
“Salah satu manfaat menggunakan COBIT 5 sebagai kerangka tata kelola adalah bahwa hal itu sejalan dengan praktek terbaik yang diterima di bidang sistem informasi, seperti IT Infrastructure Library dan ISO / IEC seri 27000 standar, serta COSO, yang menambahkan fokus pada IT governance dalam versi update yang dirilis pada bulan Mei” (Sanderson, Ian). Manfaat-manfaat yang dapat diperoleh dalam penggunaan COBIT pada pengendalian internal TI perusahaan lainnya yaitu :
Dapat membantu auditor, manajemen dan pengguna (user), dengan cara membantu menutup kesenjangan antara kebutuhan bisnis, risiko, kontrol, keamanan, melalui peningkatan pengamanan dan mengontrol seluruh proses TI.
COBIT dapat memberikan arahan (guidelines) yang berorientasi pada bisnis, dan karena itu business process owners dan manajer, termasuk juga auditor dan user, diharapkan dapat memanfaatkan guideline ini dengan sebaik-baiknya.

·         Audit Guidelines
Berisi sebanyak 318 tujuan-tujuan pengendalian yang bersifat rinci (detailed control objectives) untuk membantu para auditor dalam memberikan management assurance atau saran perbaikan.
·       Management Guidelines
Berisi arahan, baik secara umum maupun spesifik, mengenai apa saja yang mesti dilakukan. Auditor dapat menggunakan Audit Guidelines sebagai tambahan materi untuk merancang prosedur audit. COBIT khususnya guidelines dapat dimodifikasi dengan mudah, sesuai dengan industri, kondisi TI di Perusahaan atau organisasi, atau objek khusus di lingkungan TI.



BAB III
PEMBAHASAN


Seiring dengan kemajuan dan perkembangan teknologi informasi (TI) dan sistem informasi (SI), penggunaan komputer dalam sebuah rumah sakit merupakan keharusan, yang harus digunakan untuk membantu memperlancar segala aktivitas pelayanan agar dalam pelaksanaannya lebih cepat, akurat dan efisien. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salatiga merupakan satu-satunya rumah sakit daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Salatiga. Proses pengelolaan data dalam aktivitas pelayanan RSUD sebelumnya dilakukan secara manual dengan kemajuan TI RSUD Salatiga saat ini telah memanfaatkan TI dan menggunakan SI untuk memudahkan pelayanan.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kasubag SIMRS dan Koordinator SIMRS, komputer yang dimiliki oleh RSUD masih terbatas, penerapan aplikasi masih belum maksimal karena masih harus menyesuaikan dengan tata cara sistem manual, banyaknya penolakan dari pihak petugas RSUD untuk menggunakan sistem terkomputerisasi, banyaknya perbedaan dari kebijakan dan peraturan baik dari pihak RSUD dan pihak ketiga (eksternal). Hal tersebut menyebabkan pelayanan yang diberikan oleh RSUD tidak bisa dilakukan dengan maksimal. Berdasarkan permasalahan tersebut maka dibutuhkan evaluasi tata kelola TI pada RSUD Salatiga yang menekankan pada pentingnya semua proses TI perlu diakses secara berkala untuk menjaga kualitas dan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan.

Penelitian ini menggunakan framework COBIT 4.1, Control Objective for Information and Related Technology (COBIT) dipilih karena dengan menggunakan COBIT sebagai alat bantu proses evaluasi dapat menjadi alat bantu untuk dapat memecahkan permasalahan pada IT Governance dalam mengelola resiko serta keuntungan yang berhubungan dengan sumber daya informasi organisasi (Windari, 2012). Penelitian ini juga menggunakan domain monitor and evaluate karena berdasarkan permasalahan yang ada berhubungan dengan kinerja TI yang sudah diterapkan, pengendalian internal, pemenuhan kebutuhan eksternal dan tata kelola TI.

COBIT adalah sekumpulan dokumentasi best practices untuk IT governance yang dapat membantu auditor, pengguna (user) dan manajemen, untuk menjembatani gap antara resiko bisnis, kebutuhan kontrol dan masalah-masalah teknis TI. COBIT dapat digunakan sebagai alat yang komprehensif untuk menciptakan IT governance pada suatu perusahaan. COBIT mempertemukan dan menjembatani kebutuhan manajemen dari celah atau gap antara resiko bisnis, kebutuhan kontrol dan masalah-masalah teknis TI, serta menyediakan referensi best busniness practices yang mencakup keseluruhan TI dan kaitannya dengan proses bisnis perusahaan dan memaparkannya dalam struktur aktivitas-aktivitas logis yang dapat dikelola serta dikendalikan secara efektif [5].

Maturity model merupakan pendekatan untuk mengendalikan keseluruhan proses teknologi yang didasarkan pertumbuhan organisasi yang dapat dinilai dari tingkat non existent sampai ke optimezed (0 sampai 5).

LEVEL MATURITY MODEL

Level
Kategori
Keterangan
0
Non existent
Suatu organisasi tidak menyadari akan perkembangan TI yang ada dan tidak memahami bahwa TI dapat membantu perusahaan dalam mencapai tujuan
1
Initial
Organisasi telah memiliki solusi teknologi dalam suatu
organisasi tetapi belum ada standasasi atau struktur
yang jelas didalamnya
2
Repeatable
But Intuitive
Organisasi sudah mengembangkan proses-proses yang
ada, tetapi tidak ada pelatihan terhadap sistem secara
formal, atau komunikasi dari prosedur standard dan
kemampuan pelaksanaannya sistem bergantung pada
individu yang paham akan TI.
3
Defined
Organisasi sudah mempunyai prosedur yang sesuai
standar dan terstruktur. Organiasi sudah melakukan
pemeliharaan meskipun organisasi belum mengikuti
prosedur yang telah ditetapkan.
4
Managed And
Measurable
Organisasi sudah memonitor dan mempunyai
kemampuan dalam pemenuhan solusi-solusi TI sudah
berjalan sesuai dengan prosedur. Solusi-solusi yang ada
dapat berjalan dengan baik dan dapat dikembangkan
sehingga berorientasi pada keefektifitasan dan
keefisiensian pekerjaan.
5
Optimized
Organisasi mampu menjadikan TI sebagai strategis
bisnis sehingga perusahaan mempunyai keunggulan
kompetitif. Organisasi sudah mencapai level tertinggi
dalam penggunaan TI.



 Metodologi Penelitian
Metode penelitian yang dilakukan oleh peneliti dalam melakukan penelitian ini adalah dengan menggunakan deskriptif kuantitatif yang berfokus pada hasil kuesioner. Penelitian kuantitatif adalah penelitian ilmiah yang sistematis terhadap bagian-bagian dan fenomena serta hubungan-hubungannya. Tujuan penelitian kuantitatif adalah mengembangkan dan menggunakan model-model matematis, teori-teori dan atau hipotesis yang berkaitan dengan fenomena alam. Proses pengukuran adalah bagian yang sentral dalam penelitian kuantitatif karena hal ini memberikan hubungan yang fundamental antara pengamatan empiris dan ekspresi matematis dari hubungan-hubungan kuantitatif. 

Peneliti mengumpulkan data-data
yang dibutuhkan dengan cara wawancara, observasi dan kuesioner. Penelitian ini dilakukan di RSUD Salatiga untuk mengevaluasi tata kelola TI dan untuk mengetahui tingkat kematangan RSUD yang dinilai dengan COBIT 4.1 domain monitor and evaluate. Melalui hasil evaluasi yang dilakukan dapat membantu dalam membuat rekomendasi yang dapat digunakan untuk memperbaiki ataupun mengembangkan tata kelola TI di RSUD Salatiga. Penelitian ini dimulai dengan menyusun tahapan-tahapan yang bisa membantu peneliti dalam menganalisa data dan menyelesaikan pemasalahan. 

Tahapan penelitian yang dilakukan di RSUD Salatiga adalah sebagai berikut :
     1.      Melakukan Perencanaan Evaluasi
Perencanaan evaluasi ini peneliti perlu melakukan beberapa hal antara lain: menentukan batasan untuk melakukan evaluasi, menyusun daftar responden, membuat daftar pertanyaan yang digunakan untuk mengumpulkan data yang akan digunakan, daftar pertanyaan yang dibuat sesuai dengan prosedur COBIT 4.1.
      2.      Studi Literatur COBIT 4.1 Domainmonitor And Evaluate
Studi literatur dilakukan oleh peneliti digunakan untuk mendapatkan informasi yang bisa menunjang penelitian ini. Studi literatur yang dipilih adalah literature yang berhubungan dengan COBIT 4.1 domainmonitor and evaluate.
      3.      Pengumpulan Data
Pengumpulan data dengan metode kuantitatif. Penelitian ini mengumpulkan dua jenis data yang dapat digunakan untuk menunjang penelitian ini antara lain data primer dan data sekunder.
·         Data Primer
Data primer merupakan data utama yang diperoleh dengan melakukan survey yaitu dengan melakukan wawancara, observasi dan kuesioner. Wawancara dilakukan dalam penelitian ini adalah secara formal. Tujuan dari wawancara ini adalah untuk memperoleh data-data dan informasi yang dapat menunjang penelitian ini. Hasil dari wawancara yang dilakukan dapat menunjang penelitian ini, kemudian dilanjutkan dengan melakukan observasi. Observasi digunakan untuk mengkonformasi hasil wawancara yang telah dilakukan. Peneliti melihat dan mengamati secara langsung prosesproses kegiatan yang dilakukan oleh petugas-petugas yang ada di RSUD Salatiga. Selain mengumpulkan data menggunakan wawancara dan observasi penelitian ini juga menggunakan kuesioner untuk menujang penelitian ini. Kuesioner pada penelitian ini dibuat untuk mengetahui tingkat kematangan (maturity level) yang digunakan RSUD Salatiga. Pernyataan-pernyataan yang disusun telah disesuaikan dengan prosedur COBIT 4.1. Responden yang dipilih peneliti adalah responden yang mewakili tabel RACI

Tabel 2. Tabel RACI

RACI Responden
Actual Responden
Chief Executive Officer (CEO)
Direktur RSUD
Chief Information Officer  (CIO)
Wakil Direktur Admin Dan
Keuangan
Business Process
Kabag Bina Program
Head Operation
Kasubag SIMRS
Chief Architect
Koordinator SIMRS
Compliance, Audit, Risk And
Security
Satuan Pengawas Internal (SPI)
Service Desk Manager
Koordinator SIMRS


Melalui hasil wawancara, hasil observasi dan hasil kuesioner akan dianalisa untuk mengetahui tata kelola TI dan tingkat kematangan RSUD saat ini.

·         Data Sekunder
Data sekunder merupakan memepelajari literatur-literatur yang berhubungan dengan COBIT 4.1 domain monitor and evaluate. Data-data tersebut berasal dari jurnal, buku dan beberapa teori yang dapat menunjang penelitian ini.
      4.      Analisa Data Temuan
Analisa data temuan dilakukan setelah data-data yang dikumpulkan sudah sesuai dan valid. Berdasarkan hasil yang dikumpulkan maka peneliti melakukan analisa dan penilaian kepada RSUD Salatiga menggunakan maturity level. Setelah itu, peneliti memberikan rekomendasi-rekomendasi yang dapat digunakan untuk memperbaiki ataupun mengembangkan tata kelola TI di RSUD Salatiga.
     5.      Kesimpulan
Peneliti membuat kesimpulan berdasarkan hasil analisa data yang dapat digunakan sebagai rekomendasi-rekomendasi yang akan diberikan kepada RSUD Salatiga.

Hasil Dan Pembahasan
Hasil penelitian dan pembahasan dari penelitian ini didapatkan melalui hasil wawancara, hasil observasi dan hasil kuesioner.Peneliti melakukan wawancara dan membagikan kuesioner kepada enam orang responden berdasarkan tabel RACI yang memiliki hubungan dan memiliki tanggung jawab di RSUD Salatiga. Hasil penelitian ini menampilkan hasil dari analisis data yang telah diolah, data-data tersebut didapatkan melalui hasil wawancara, hasil observasi dan hasil kuesioner. Hasil kuesioner didapatkan dari enam responden antara lain A : Direktur RSUD, B: Wakil Direktur Admin dan Keuangan, C: Kabag Bina Program, D: Kasubag SIMRS, E: Koordinator SIMRS Dan F : Satuan Pengawas Internal. 

Control objective ini digunakan untuk memastikan bahwa dengan memanfaatkan TI dapat memberikan kontribusi yang sesuai dengan arahan dan kebijakan yang sudah ditetapkan apakah telah sesuai dengan kebutuhan bisnis RSUD Salatiga. Hal tersebut bisa dilakukan dengan melihat kinerja TI dalam pengelolaan RSUD Salatiga. Tabel3 merupakan hasil perhitungan kuesioner ME

Tabel 3.Hasil Perhitungan Kuesioner ME1

Total Nilai Kuesioner
31
Indeks Kuesioner
0.86
Maturity Level Kuesioner
0.86


Melalui hasil indeks kuesioner didapat akan menjadi hasil untuk tingkat maturity level RSUD dinilai dari sub domain monitor dan evaluasi kinerja TI. Menurut maturity model yang ada pada framework COBIT RSUD berada pada posisi 0.86 yaitu non-existent, organisasi tidak menyadari adanya perkembangan TI yang ada dan juga belum memahami bahwa dengan menggunakan TI dapat membantu pelayanan di RSUD Salatiga. Control objective ini digunakan untuk menentukan suatu pengendalian internal yang efektif dan sesuai dengan hukum dan regulasi yang ada. Proses ini meliputi pengawasan dan pelaporan pengendalian, hasil dari pengujian dan review dari pihak ketiga. 

Domain ini berfokus pada proses pengawasan pengendalian internal pada kegiatan yang berhubungan dengan dengan TI dan mengidentifikasi
hal-hal perbaikan.

Tabel 4 Merupakan Hasil Perhitungan Kuesioner ME 2.

Total Nilai Kuesioner
59
Indeks Kuesioner
1.40
Maturity Level Kuesioner
1.40


Melalui hasil indeks kuesioner didapat akan menjadi hasil untuk tingkat maturity level RSUD dinilai dari sub domain monitor dan evaluasi pengendalian internal. Menurut maturity model yang ada pada framework COBIT RSUD berada pada posisi 1.40 yaitu initial, RSUD telah mengetahui adanya permasalahan yang harus segera diperbaiki dan telah memiliki solusi atas permasalahan tersebut, namun belum ada standarisasi atau struktur yang jelas didalamnya. Control objective ini digunakan untuk mengukur tingkat kesesuaian SIMRS RSUD Salatiga dengan peraturan-peraturan yang berlaku. 
Penuhan kebutuhan bisnis terhadap TI yang dilakukan dengan penyesuaian dengan hukum dan regulasi. Domain ini befokus pada proses mengidentifikasi seluruh hukum dan regulasi yang diaplikasikan dan hubungan tingkat kesesuaian TI dan keoptimisan proses untuk mengurangi resiko ketidaksesuaian.Tabel5 merupakan hasil

Perhitungan Kuesioner ME 3.

Total Nilai Kuesioner
33
Indeks Kuesioner
1.1
Maturity Level Kuesioner
1.1


Melalui hasil indeks kuesioner didapat akan menjadi hasil untuk tingkat maturity level RSUD dinilai dari sub domain memastikan pemenuhan terhadap kebutuhan eksternal. Menurut maturity model yang ada pada framework COBIT RSUD berada pada posisi 1.1 yaitu initial, RSUD telah mengetahui adanya permasalahan yang harus segera diperbaiki dan telah memiliki solusi atas permasalahan tersebut, namun belum ada standarisasi atau struktur yang jelas didalamnya. Control objective ini digunakan untuk menjamin investasi TI selaras dengan tujuan RSUD Salatiga baik struktur organisasi, proses, kepemimpinan, peran, dan tanggung jawab RSUD Salatiga.

Tabel 6 Hasil Perhitungan Kuesioner ME4

Total Nilai Kuesioner
31
Indeks Kuesioner
0.73
Maturity Level Kuesioner
0.73


Melalui hasil indeks kuesioner didapat akan menjadi hasil untuk tingkat maturity level RSUD dinilai dari sub domain penyediaan tata kelola TI. Menurut maturity model yang ada pada framework COBIT RSUD berada pada posisi 0.73 yaitu non-existent, organisasi tidak menyadari adanya perkembangan TI yang ada dan juga belum memahami bahwa dengan menggunakan TI dapat membantu pelayanan di RSUD K Salatiga.

Berdasarkan hasil wawancara dan hasil observasi yang telah dilakukan oleh peneliti di RSUD Salatiga terhadap tata kelola TI ditemukan beberapa permasalahan. Permasalah tersebut antara lain : komputer yang dimiliki oleh RSUD masih terbatas, penerapan aplikasi masih belum maksimal karena masih harus menyesuaikan dengan tata cara sistem manual, banyaknya penolakan dari pihak petugas RSUD untuk menggunakan sistem terkomputerisasi, banyaknya perbedaan dari kebijakan dan peraturan baik dari pihak RSUD dan pihak ketiga (eksternal). Berdasarkan hasil temuan tersebut peneliti memberikan rekomendasi kepada RSUD terhadap tata kelola TI agar dapat membantu pelayanan RSUD di masa yang akan datang. Rekomendasi yang diberikan adalah RSUD melakukan evaluasi investasi TI dengan menyusun optimasi biaya dengan baik misalnya merencanakan belanja komputer agar dapat mendukung aktivitas semua instalasi, RSUD harus melakukan analisis berdasarkan tata cara sistem manual dan membuatnya secara terkomputerisasi, RSUD memberikan pendampingan dan pelatihan kepada petugas-petugas diseluruh instalasi yang ada di RSUD agar semua pihak menerima dan menggunakan sistem terkomputerisasi dan sebaiknya RSUD mengevaluasi dan menganalisa seluruh kebijakan dan peraturan yang ada baik dari pihak RSUD maupun kebijakan eksternal agar seluruh kebijakan dan peraturan yang ada dapat menunjang pelayanan.

Kesimpulan
Setelah melakukan evaluasi pada tata kelola TI berdasarkan maturity model, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pada domain ME1 monitor dan evaluasi kinerja TI RSUD Salatiga berada pada posisi 0.86 yaitu non-existent, organisasi tidak menyadari adanya perkembangan TI yang ada dan juga belum memahami bahwa dengan menggunakan TI dapat membantu pelayanan di RSUD Salatiga. Maturity model untuk domain ME 2 monitor dan evaluasi pengendalian internal RSUD berada pada posisi 1.40 yaitu initial, RSUD telah mengetahui adanya permasalahan yang harus segera diperbaiki dan telah memiliki solusi atas   permasalahan tersebut, namun belum ada standarisasi atau struktur yang jelas didalamnya. Maturity model untuk domainME 3 memastikan pemenuhan terhadap kebutuhan eksternal, RSUD berada pada posisi 1.1 yaitu initial, RSUD telah mengetahui adanya permasalahan yang harus segera diperbaiki dan telah memiliki solusi atas permasalahan tersebut, namun belum ada standarisasi atau struktur yang jelas didalamnya.Maturity model untuk domain ME 4 penyediaan tata kelola TI, RSUD berada pada posisi 0.73 yaitu non-existent, organisasi tidak menyadari adanya perkembangan TI yang ada dan juga belum memahami bahwa dengan menggunakan TI dapat membantu pelayanan di RSUD Salatiga.


DAFTAR PUSTAKA
     1.    https://www.kompasiana.com/dwisantoso_vcc/567fe81390fdfd5d0956ffba/makalah-manfaat-penggunaan-cobit?page=all
     2.     https://www.kajianpustaka.com/2014/02/pengertian-sejarah-dan-komponen-cobit.html?m=1
   3.   [1] Windari, Shifa Retno,2012, Audit Teknologi Informasi menggunakan COBIT (Control Objective for Information and Related Technology) untuk Mengetahui Kinerja Akutansi Berbasis Teknologi Informasi pada PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk, Bandung: Universitas Gunadarma.
     4.     [2] Utomo, Prasetyo A., dan Mariana, Novita,2011, Analisis Tata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance pada Bidang Akademik dengan COBIT Framework Studi Kasus Pada Universitas Stikubank Semarang, Semarang: Universitas Stikubank Semarang.
     5.    [3] Sutanto, Melia Haryani,2009,.Audit Sistem Informasi Akutansi Pada PT. Bengawan Nusantara dengan Framework COBIT Domain Monitor and Evaluate, Salatiga: Universitas Kristen Satya Wacana.
     6.   [4] Sarno, R., 2009,Audit Sistem dan Teknologi Informasi. Surabaya: ITS Press.
   7.  [5] Gondodiyoto, Sanyoto, 2007,Audit Sistem Informasi Pendekatan COBIT. Jakarta: Mitra Wacana Media.
    8.     http://repository.uksw.edu/handle/123456789/8806